kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA


Kamis, 26 September 2019 / 20:01 WIB
UU pengelolaan sumber daya nasional disahkan, negara bisa tunjuk cadangan SDA
ILUSTRASI. DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang paripurna telah mengesahkan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai penetapan cadangan Sumber Daya Alam (SDA). 

Penetapan cadangan SDA tersebut ditentukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan). "Pada waktu keadaan bahaya, maka SDA kita dikuasai negara," ujar Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Baca Juga: Pemerintah andalkan pemesanan pita cukai rokok untuk kejar target 2019

Seluruh SDA yang ditetapkan sebagai cadangan SDA dapat dikelola oleh negara. Baik yang dikuasai perorangan maupun yang dikelola perusahaan.

Meski begitu hak kepemilikan dan pengelolaan tidak akan menghilang. Hak kepemilikan dan pengelolaan masih tetap melekat pada pemegang hak tersebut. "Tidak menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik tambang tersebut dan pada waktunya kita akan dikembalikan," terang Satya.

Meski begitu, setiap pemilik dan pengelola SDA wajib untuk menyerahkan kepada negara. Hal itu diatur dalam ketentuan pidana yang terdapat dalam UU PSDN.

Baca Juga: Penerimaan negara lesu, Kemenkeu pastikan tidak ada pengurangan belanja

Berdasarkan draft RUU PSDN yang diterima Kontan.co.id pada pasal 77 ayat 1 tertulis setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×